Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Wilayah Ciputat Tangsel, 5 Pelaku Ditangkap
RESPUBLIKA.ID – Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan di wilayah Ciputat, Kota Tangsel
5 orang pelaku diamankan beserta barang bukti senjata tajam.
Kapolsek Ciputat, Kompol Kemas MS Arifin mengatakan, para tersangka itu diamankan dari tiga lokasi berbeda saat akan melakukan tawuran.
Pertama, kata Kemas, pihaknya mengamankan orang pelaku berinisial MIM (18) dan FM (18) di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur pada 14 September 2024.
Kedua, seorang pelaku berinisial MR (18) diamankan dari wilayah Kampung Sawah Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat pada 14 September 2024.
Kemudian, pada 16 September 2024 Polisi juga mengamankan pelaku berinisial MIA (20) dan MY (21) di jalan Ir Haji Juanda Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat.
“Para tersangka diamankan karena akan melakukan tawuran,” kata Kemas saat gelar perkara di Mapolsek Ciptim, Kamis (26/9/2024).
Kemas menuturkan, kasus tersebut berhasil digagalkan diantaranya melalui patroli siber yang mendapati kelompok pelaku berjanjian untuk melakukan aksi tawuran itu.
Aksi yang meresahkan masyarakat, kebanyakan dipicu karena ego sektoral dari masing-masing sekolah atau kelompok.
“Jadi dari kelompok ini misalkan lagi life di instagram, lalu kelompok yang lain ikut komen ngajak tawuran,” tuturnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Polisi menyita barang bukti 7 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 golok serta 21 kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(Ari)