8 Anak Jadi Korban, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Jadi Tersangka
RESPUBLIKA.ID – Polisi menetapkan Oknum guru ngaji di Tangsel berinisial MH (40) sebagai tersangka.
Status tersangka itu dijatuhkan setelah kelakuan bejatnya terbongkar, karena telah melakukan pencabulan kepada 8 muridnya, di Kampung Maruga, Serua, Ciputat.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin,”kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Rabu (2/10/2024).
Terbongkarnya kasus asusila kepada anak di bawah umur itu terungkap usai 4 korban memberanikan diri melaporkan kejadian nahas itu kepada pihak keluarga.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman kasus, korban kelakuan bejat MH bertambah menjadi 8 orang.
“Awalnya korban 4, terus kasus-kasus lama jadi diungkap lagi. Kasus persetubuhan ini ada 4 dan itu terjadi tahun 2021. Jadi 2024 ini yang kemarin terungkap itu pelecehan seksual,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Guru ngaji di Kota Tangsel berinisial MH (40) nyaris diamuk massa.
Peristiwa itu terjadi di RW 04 Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Minggu 29 September 2024 malam.
Beruntung, pria paruh baya itu berhasil diselamatkan pihak Kepolisian.
Aksi massa itu dipicu kelakuan bejat MH yang juga merangkap sebagai pengurus masjid, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada sejumlah murid ngajinya yang masih di bawah umur.(Ari)