Kanwil Bea Cukai Banten Musnahkan 111 Kilo Ganja
Pemusnahan Ratusan Kilo Natkotika Golongan 1 Bersama Forkopimda Provinsi Banten
RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten memusnahkan 111 kilo gram ganja.
Pemusnahan narkotika golongan 1 itu dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bantan, dengan cara dibakar menggunakan insenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan, ratusan kilo gram ganja itu didapat dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak.
Kemudian, Bea Cukai bersama
BNNP Banten dan ASDP melakukan penyelidikan pada 21 September 2024, dan mencurigai truk jasa pengiriman yang diduga membawa barang haram itu.
“Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mencurigai kendaraan truk berwana putih dengan No Pol BL 8699 AJ. Lalu hasil penggeledahan tersebut Petugas BNNP Banten berhasil menemukan 4 paket karung yang didalamnya berisi ganja,” kata Rahmat, usai melakukan pemusnahan, di halaman Kanwil Bea Cukai Banten, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan keterangan sopir truk itu, Rahmat menuturkan, paket narkotika golongan 1 itu akan diantar ke pergudangan lapak rongsok di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, Petugas gabungan melakukan kontrol pengiriman alamat paket, dan berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial TM (36) SC (40) dan S (31).
“Kemudian dilakukan penangkapan para tersangka di halaman parkir gudang bulu ayam Jalan Jonggol – Cariu, Tegal Panjang, Cariu Kabupaten Bogor, saat akan mengambil paket ganja itu,” tutur Rahmat.
Di Lokasi yang sama, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, mengungkapkan, ratusan kilo barang haram dari jaringan Sumatera itu akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
Selain menangkap 3 tersangka itu, Rohmad mengaku pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan juga mengejar bos pengirim barang asal Aceh.
“Tersangka lainya sedang dikembangkan yang mengirim itu orangnya sudah kabur,” ucapnya.
Dari penangkapan itu, Petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti paket ganja seberat 111.465,461 gram (111 kg) berbalut lakban warna coklat, serta 3 unit handphone dan satu unit kendaraan roda 4.
Akibat perbuatannya, Rohmad menegaskan, para tersangka terancam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang narkotika,” tandasnya.(Ari)