Untuk Kepentingan Umum

Bea Cukai Banten Bersama Kejaksaan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Puluhan Miliar

RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten bersama Kejaksaan memusnahkan barang sitaan negara senilai puluhan miliar, di  Tangerang, Selasa (12/11/2024). 

 

Pemusnahan ribuan barang sitaan dari berbagai jenis tersebut merupakan hasil penindakan kurun waktu 2023-2024.

 

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang sitaan dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang didapat dari seluruh wilayah Banten.

 

Selain itu, pemusnahan itu juga dilakukan untuk barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Kejaksaan. 

 

“Pemusnahan ini yang pertama adalah barang milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten dan juga hasil operasi kita yang sudah inkrah dari Kejaksaan,” kata Rahmat. 

 

Rahmat menuturkan, barang-barang sitaan yang dimusnahkan itu terdiri dari 37.425.418 jenis barang hasil tembakau, 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol, 7.915 pcs rokok elektrik, 823.200 gram tembakau iris, 12 pcs dan dua set BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven).

 

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp, 52.31 miliar, dengan potensi Kerugian negara mencapai Rp. 37,35 Miliar,” tuturnya. 

 

Kemudian, pemusnahan itu juga dilakukan pada barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah inkrah. 

 

“Barang yang sudah inkrah berupa 36.755 ml rokok elektronik ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 394,37 Juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 582,93 Juta rupiah dan 11.963,1 liter minuman alkohol ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,1 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 16,7 Milyar rupiah,”ungkapnya.

 

Selain menimbulkan kerugian materil, Rahmat menambahkan, barang-barang sitaan itu juga berdampak pada kerugian non materil lantaran dapat menyebabkan  tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.

 

Berita Lainnya
Leave a comment