Polisi Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal di Tangsel
RESPUBLIKA.ID – Polisi menggerebek gudang tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di jalan Eluka RT 07/07 Bakti jaya, Setu, kota Tangsel.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pembuatan miras di lokasi itu.
Kemudian, pada Selasa 12 November 2024 sekira pukul 12:00 WIB, tim Operasional Polsek Cisauk mendatangi lokasi dan mendapati seorang pelaku yang sedang membuat arak.
“Setelah melakukan penggeledahan tim opsnal kami mengamankan seorang pelaku yakni Arman (40) yang kedapatan sedang membuat arak siap edar,” kata Dhady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Usai penggeledahan, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yakni Ashine (43) dan Anwar (46).
Arak hasil produksi itu dijual Rp 20 ribu per botol, sehingga para pelaku dapat mengantongi omset sebesar Rp. 18 juta untuk satu kali produksi.
Dari penggerebekan itu, Dhady mengaku, pihaknya menyita barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan 3 jerigen berisikan arak.
“Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.