Fortem Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa
RESPUBLIKA.ID – Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Desakan itu dilakukan lantaran kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Ketua Fortem Dennis Ahmad mengungkapkan kekecewaannya atas penghentian penyidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan dana dalam proyek itu diketahui mencapai Rp32,8 miliar dari total anggaran Rp62,4 miliar.
Apalagi, kata dia, penyelidikan yang dilakukan telah cukup mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi.
“Seharusnya penyelidikan itu menghasilkan kesimpulan yang lebih jelas. Kami menduga ada upaya untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi ini,” tegas Dennis di hadapan wartawan, Jumat (15/11/2024).
Dennis mengatakan penghentian penyidikan secara tiba-tiba, menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Oleh sebab itu, Fortem mendesak Kejagung dapat bertindak lebih tegas mengenai kasus tersebut.
“Masyarakat berharap Kejagung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dapat bertindak lebih tegas dan independen dalam menangani kasus ini,” tutupnya.
Senada, kuasa hukum FORTEM, Nurman Samad, menilai penghentian penyidikan ini tidak beralasan.
Kata Samad, pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi dan bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tipikor,” jelasnya.
Dengan adanya desakan itu, Samad berharap Kejagung dapat segera merespon dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat saat itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendapat gugatan pra peradilan. Gugatan dilayangkan karena terdapat kejanggalan atas Penghentian Penyidikan Terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Perkara pra peradilan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024. Perkara dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada 13 November 2024 kemarin.
“Kami berharap Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memangil dan memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tangerang yang menjabat saat itu,” tandasnya.