Polres Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera, 40,2 Kilo Sabu Diamankan
RESPUBLIKA.ID – Satresnarkoba Polres Tangsel membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatera.
Tiga orang tersangka berinisial A (37), AG (28) dan YG (26) dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengedarkan barang haram itu di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi itu, Polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial A di kontrakan wilayah Ciputat, Tangsel.
“Dari tersangka A kami amankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” kata Victor dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Dari penangkapan itu, Victor menuturkan, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah Tangsel melalui jasa pengiriman transportasi yang dikirim dari Sumatera.
Kemudian, pada 6 November 2024 jajaran Polres Tangsel mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu tiba dari pengiriman melalui jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi Jawa Barat.
“Dari penelusuran itu kami berhasil mengamankan 2 tersangka AG dan YG dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,259 gram terbungkus kemasan teh cina dalam kabin pintu mobil,” tuturnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, Victor mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka lain berinisial S dan PW.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram dan satu mobil jenis SUV yang digunakan membawa barang haram itu dari Sumatera.
Akibat perbuatanya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Bachtiar.(Ari)