Pemkot Tangsel Segera Selesaikan Sertifikasi Tanah Jalan, Wujudkan Kepastian Hukum Fungsi Sosial Jalan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan arahan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sertifikasi tanah Pemerintah Daerah.
Salah satu langkah konkret yang kini tengah dilakukan adalah percepatan proses sertifikasi tanah jalan di wilayahnya, Jumat (22/11/2024).
Tahun 2024, Pemerintah Kota Tangsel menargetkan pendaftaran hak atas 336 bidang tanah jalan yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Tangsel. Prioritas utama dalam pendaftaran sertifikasi ini adalah jalan-jalan kota yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) jalan.
Beberapa wilayah yang menjadi fokus sertifikasi antara lain Ciputat dengan 48 bidang, Ciputat Timur dengan 71 bidang, Pamulang 82 bidang, Pondok Aren 58 bidang, Serpong 31 bidang, Serpong Utara 26 bidang, dan Setu 20 bidang.
Proses sertifikasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan. Mereka bekerja sama dalam kegiatan survei lapangan dan pengukuran tanah jalan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Sugeng Rahadi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Tangerang Selatan, sertifikasi tanah jalan merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai jalan.
Langkah ini penting untuk melindungi fungsi sosial jalan sebagai sarana transportasi umum dan untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan.
Landasan hukum bagi sertifikasi tanah jalan ini merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur tentang hak atas tanah, pendaftaran tanah, serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Pasal 19 ayat (1) UUPA menegaskan bahwa pendaftaran tanah adalah penting untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengatur status hukum tanah yang digunakan sebagai jalan, termasuk pengadaan, pembangunan, dan pengelolaannya.
Sertifikasi tanah jalan ini juga bertujuan untuk mencapai beberapa hal penting, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Billy Sukarsana, antara lain:
1. Kepastian Hukum: Sertifikasi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah jalan, sehingga mengurangi potensi sengketa terkait kepemilikan.
2. Perlindungan Fungsi Sosial: Menjamin bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan akan selalu berfungsi sebagai sarana transportasi umum, serta tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Inventarisasi Aset: Mempermudah pemerintah dalam mengelola dan menginventarisasi aset berupa tanah jalan.
4. Perencanaan Tata Ruang: Mendukung perencanaan tata ruang yang lebih baik dengan adanya data yang akurat mengenai kepemilikan tanah jalan.
5. Meningkatkan Nilai Investasi: Tanah jalan yang memiliki sertifikat akan meningkatkan nilai investasi di wilayah tersebut, yang pada gilirannya berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Eki Herdiana, menyatakan bahwa sertifikasi tanah jalan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan.
“Langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola lahan yang lebih baik,” terang Eki.
Eki berharap, proses sertifikasi ini dapat segera selesai, sehingga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas infrastruktur serta tata kelola tanah di Kota Tangsel.
Dengan langkah konkret ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya memastikan bahwa tanah jalan di wilayahnya tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga memiliki status hukum yang jelas, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan dan kemajuan kota. (Adv)