Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Kasus Pengadaan Tanah RSUD Tiga Raksa, Kejari: SP3 Sudah Tepat
RESPUBLIKA.ID – Kuasa hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Suhelfi menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada dugaan kasus korupsi pengadaan tanah RSUD Tiga Raksa sudah tepat.
Pernyataan itu diungkapkan saat sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 26 November 2024.
Menurut Suhelfi, pada kasus tersebut Penyidik tidak menemukan cukup bukti yang bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.
Kemudian, Penyidik juga kata dia, juga menemukan fakta jika kasus yang dihentikan tersebut bukan termasuk tindak pidana.
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” tulis jawaban Kejari Kabupaten Tangerang melalui tiga orang kuasa hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang digugat praperadilan. Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024, dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada 13 November 2024 lalu.
Kuasa hukum pemohon, Nurman Samad, menilai bahwa penghentian penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut tidak beralasan dan serampangan.
Menurutnya, alasan penghentian penyidikan karena pengembalian uang yang diduga hasil korupsi penyediaan itu, tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia berharap agar permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Setelah itu, ia juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat segera merespon dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami berharap majelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekertaris Daerah) yang menjabat saat itu,” pungkasnya.