Truk-truk besar yang melalui Kota Tangerang Selatan dilarang beroperasi di luar batas ketentuan yang berlaku. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar operasi penertiban jam operasional truk-truk bermuatan besar pada bulan Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya insiden lalu lintas akibat truk-truk besar yang melanggar aturan jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko menjelaskan, penertiban jam operasional truk muatan besar ini didasari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 mengenai jam operasional truk bermuatan besar.
Nantinya, kata Budi, terdapat sembilan titik jalan yang menjadi fokus operasi yang sudah dipetakan oleh petugas gabungan dari Dishub, Polri dan TNI.
Budi merinci, sebaran titik operasi akan dilaksanakan di Jalan BRIN, Gading Serpong dan beberapa jalan di wilayah Pondok Aren.
“Banyak titik, ada sembilan titik. Nanti di Jalan BRIN, nanti di HK, nanti di Pondok Aren, nanti di Rawa Buntu, nanti di Gading Serpong,” ujarnya.
Sebelumnya razia Desember nanti, Dishub Kota Tangerang Selatan telah menggelar razia gabungan bersama dengan Satlantas Polres Tangsel. Langkah ini diambil jelang pilkada serentak 27 November.
Dalam razia ini berhasil menjaring puluhan kendaraan truk yang melakukan pelanggaran di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Tangsel, Kamis (21/11/2024).
Budi mengatakan pihaknya telah menindak 44 kendaraan truk yang melakukan pelanggaran. Rata-rata mereka ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya, dan lain sebagainya.
Para petugas memfokuskan razia kepada truk yang melanggar jam operasional, dan juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti masa STNK yang sudah habis.
Untuk keberlanjutan kegiatan tersebut, Dishub Kota Tangsel menghentikan sementara operasi penertiban jam operasional tersebut, mengingat fokus keamanan untuk satu pekan ke depan akan disentralkan kepada pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Karenanya, operasi penertiban jam operasional ini bakal dilanjutkan kembali pada awal bulan Desember mendatang.
Seperti diketahui, aturan terkait jam operasional truk di Kota Tangsel sendiri sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, di mana disebutkan bahwa kendaraan truk besar baru boleh melintas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. (Adv)