Untuk Kepentingan Umum

Janjikan Penyelesaian Kasus, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi

RESPUBLIKA.ID – Dua orang oknum Pengacara berinisial BK dan EF dilaporkan ke Polisi, buntut dugaan penipuan disertai pemerasan kepada seorang karyawan swasta berinisial C. 

 

Laporan itu tertera atas Nomor TBL/B/97/I/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP yakni tentang penipuan dan atau penggelapan.

 

“Kedatangan kami ke Polres Tangsel ini untuk melakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana, pemerasan, dan penipuan yang mana dilakukan oleh diduga oknum pengacara,” terang kuasa hukum C, Askar Wijaya Subiyanto, Senin (13/1/2025). 

 

Askar mengungkapkan, peristiwa  itu berawal saat tempat kerja kliennya kehilangan produk kecantikan. Usai diusut, diduga pencuri skin care itu adalah karyawan di perusahaan tempat C bekerja. 

 

Namun, setelah pengusutan kasus hilangnya produk kecantikan itu, salah satu terduga pelaku melaporkan balik C dengan tuduhan penculikan dan penyekapan. 

 

“Setelah selesai dilaporkan,  ternyata salah satu terlapor melakukan laporan balik terhadap klien kami dengan tuduhan penculikan maupun penyekapan,” ungkapnya. 

 

Kemudian, kata Askar, kedua belah pihak pun akhirnya sama-sama memahami bahwa tidak ada penculikan yang dituduhkan. Lalu,  kuasa hukum terlapor menawarkan perdamaian, dengan syarat kliennya memberikan sejumlah uang untuk proses perdamaian itu.

 

“Nah, setelah sama-sama paham duduk persoalan, kuasa hukum terlapor ini menawarkan ya sudah, kalau begitu damai aja, tapi dengan perdamaiannya ini dia meminta sejumlah uang kepada klien kami, kalau enggak, perkara akan tetap dilanjut,” katanya. 

 

Kliennya yang menyetujui kesepakatan itu pun mentransfer uang kepada oknum Pengacara. Namun, Iming-iming yang dijanjikan tak kunjung terwujud, dan kasus yang dialami kliennya itu terus berlanjut. 

 

“Sampai saat ini buktinya juga tidak ada pencabutan laporan, karena akadnya itu begitu uang selesai diberikan nanti akan ada pencabutan laporan dan dipublikasikan bahwa perkara antara terlapor dengan klien kami selesai. Tetapi hal itu tidak pernah terlaksana,” ujarnya. 

 

Askar menuturkan, praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan oknum pengacara berinisial BK dan EF itu terjadi pada kurun waktu Desember 2024 hingga terakhir tanggal 7 Januari 2025. 

 

Kliennya itu, kata dia, telah mentransfer uang hingga jutaan rupiah. 

 

“Totalnya sudah ditransfer Rp39 juta,”pungkasnya.

 

Berita Lainnya
Leave a comment