Aturan Penjualan Gas 3 Kg Bikin Ribet, Disperindag Tangsel Imbau Warga Tidak Panik
RESPUBLIKA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mengimbau warga tidak panik menghadapi aturan penjualan gas 3 kilogram yang terjadi saat ini.
Penjualan gas yang kini hanya boleh dilakukan oleh agen resmi memaksa warga harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar masak bersubsidi itu.
“Masyarakat jangan panik ya jangan khawatir, takut kekurangan gas Tetapi belilah seadanya, seperlunya,” kata Kepala Disperindag Tangsel, Abdul Aziz kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Menurut Aziz, kuota gas 3 Kg tidak saat ini tidak mengalami kelangkaan dan masih memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tetapi, aturan penjualan gas yang tidak boleh dilakukan di tingkat pengecer seperti warung-warung kelontong, membuat warga harus memburu ke agen-agen resmi.
“Sebenarnya kelangkaan ini ada di para pengecer ya, para warung-warung gitu. Kelangkaan ini karena adanya surat edaran yang tidak membolehkan lagi pangkalan menjual kepada para pengecer, gitu ya, Jadi bermasalahnya,” ungkapnya.
Saat ini, Aziz menuturkan, agen gas yang berada di Tangsel berjumlah sekira 40. Sedangkan, jumlah pangkalan gas jauh lebih banyak dibandingkan agen-agen yang berada di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.
“Kalau agen sih kurang lebih hampir 40 lebih ya. Tapi kalau pangkalan sih banyaklah hampir seribuan ya, tapi saya cek dulu ya,” tutup Aziz.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Tangsel ramai-ramai ‘menyerbu’ agen gas demi mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.
Ramainya warga mendatangi agen-agen tersebut bukan disebabkan oleh kelangkaan gas bersubsidi itu, tetapi lantaran surat edaran Pemerintah Pusat yang melarang gas melon dijual oleh pengecer seperti warung-warung kelontong, sejak 1 Februari 2025.