Hari Pertama Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tangsel ‘Serbu’ Samsat Ciputat
RESPUBLIKA.ID – Ribuan warga Kota Tangsel ‘menyerbu’ kantor Samsat Ciputat yang berlokasi di jalan RE Martadinata.
Kedatangan sekira 3000 warga ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap itu untuk membayar pajak kendaraan di hari pertama pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Hari ini ada sekitar 3000 orang kali ya, saya dari sebelum buka sudah di sini,” ucap Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi di lokasi.
Benny menuturkan, sejak jam 4 subuh warga mulai berdatangan, meskipun kantornya belum dibuka untuk pelayanan.
Padahal, kebijakan Gubernur Banten soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan diberi waktu hingga 30 Juni 2025 nanti.
“Saya menghimbau warga bersabar, tenang, karena ini waktu masih panjang, jadi tidak perlu khawatir. Sekarang Bapak Ibu mengantri lama, bawa anak kecil, kasian, Ini kan menunggu, waktu pemutihanya sampai 30 Juni, masih panjang,” katanya.
Melihat antusias warga, Benny mengaku akan menambah jam operasional pelayanan yang biasanya dimualai pukul 7:30 hingga 15:00, kini diperpanjang hingga pukul 17:00 WIB.
Kemudian, kata dia, warga yang hanya membayar tunggakan pajak juga bisa mendatangi gerai Samsat yang berada di Bintaro Plaza, Pamulang, di Bulevard Bintaro, dan juga Cinere.
“Kecuali kalau mau gesek nomer rangka dan ganti kaleng plat harus di sini,” ujarnya.
Dengan adanya pemutihan tunggakan pajak kendaraan itu, Benny berharap, masyarakat di wilayah Provinsi Banten dapat memanfaatkan kebijakan tersebut,
“Jadi ini memang kebijakan Gubernur Banten, hadiah Lebaran lah. Dan juga mengcleansing data tunggakan, belum tentu tahun depan ada lagi,” tutup Benny.
Diketahui, kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni menjadi hadiah lebaran dari Pemprov tanah jawara.
Dimana, kata Andra, akan membebaskan denda, serta tunggakan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir. Kita berharap masyarakat memanfaatkan untuk datang ke gerai-gerai Samsat terdekat,” pungkasnya.(Ari).