Untuk Kepentingan Umum

Jadi Bagian Penting Identitas Pendidikan, Fraksi PKB Tangsel Dorong Percepatan Pembentukan Perda Pesantren

RESPUBLIKA.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangsel mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. 

 

Dorongan itu menegaskan komitmen partai besutan Muhaimin Iskandar dalam memperjuangkan hadirnya regulasi yang berpihak kepada bagian lembaga pendidikan agama Islam di kota Cerdas, Modern dan Religius. 

 

Usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama Kanwil Hukum Provinsi Banten, Rabu 17 April 2025, Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel Muthmainah mengatakan, pesantren merupakan bagian penting dari identitas dan pendidikan masyarakat. 

 

Sehingga menurutnya, dengan adanya regulasi yang tersebut, pesantren yang ada di Tangsel lebih mendapat dukungan dari berbagai sisinya. 

 

“Pesantren adalah bagian penting dari identitas dan pendidikan masyarakat kita. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa pesantren di Tangsel mendapatkan dukungan yang layak, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur,” kata Muthmainah. 

 

Diketahui, Raperda tentang pesantren itu merupakan inisiatif Fraksi PKB sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan pengakuan dan afirmasi kepada pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.​

 

Muthmainnah juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kanwil Hukum Provinsi Banten yang turut mengawal proses penyusunan Raperda ini agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

 

Kemudian, kata dia, dalam rapat itu juga dibahas sejumlah penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda, serta rekomendasi teknis dan yuridis yang dibutuhkan agar segera masuk tahap finalisasi. 

 

“Kami berharap, Raperda ini dapat segera masuk dalam tahap finalisasi dan dibahas bersama pihak eksekutif. Ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pesantren dalam membentuk karakter bangsa,”ungkapnya.

 

Muthmainah menuturkan, saat terdapat sekitar 90 pesantren di Tangsel yang telah mendeklarasikan komitmen untuk mewujudkan pesantren ramah anak. 

 

Kemudian, Raperda yang diinisiasi itu diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di Tangsel.​

 

“Oleh sebab itu, Fraksi PKB mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pesantren, untuk ikut mengawal proses ini dan memberikan masukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pesantren di Kota Tangsel,” pungkasnya. 

 

Berita Lainnya
Leave a comment