Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) tengah melakukan kajian terhadap potensi retribusi dari layanan pengujian kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perhubungan.
Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa sektor perhubungan memiliki peluang kontribusi besar terhadap PAD daerah. Salah satu yang sedang dikaji adalah pengoptimalan retribusi dari layanan pengujian kendaraan.
“Ya, kami tengah mengkaji adanya potensi PAD terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor,” ujar Ayep, Kamis (24 April 2025).
Menurutnya, kajian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi daerah. “Setelah selesai pengkajian, kami akan usulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan retribusi,” tambahnya.
Langkah ini juga didukung oleh Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel, Heris Cahyadi Kusuma, yang berharap agar regulasi tersebut dapat segera dibahas dan disetujui, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD.
“Semoga disetujui, agar ini menjadi PAD baru di sektor perhubungan,” pungkas Heris.
Selain sebagai upaya peningkatan pendapatan, Dishub Tangsel juga menilai bahwa penguatan sistem retribusi pengujian kendaraan dapat mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap aspek keselamatan dan kelayakan jalan. Dengan sistem yang lebih terstandarisasi dan transparan, pelayanan terhadap masyarakat diharapkan akan semakin baik.
Dishub juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pengembangan layanan pengujian kendaraan bermotor tetap memperhatikan standar pelayanan publik. Seluruh proses akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta melalui koordinasi lintas sektor dengan Bapenda, Bagian Hukum Setda, dan DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Tangsel,” tutup Ayep. (Adv)