Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Peras Pengemudi Ojol, Lima Polisi Gadungan Diringkus

Peras Pengemudi Ojol, Lima Polisi Gadungan Diringkus

img 20211029 wa0062

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel meringkus lima orang polisi gadungan berinisial PK (23), RA (29), GR (23), RA (43) dan FM (17).

Kelimanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran memeras seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.

 

“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan pengemudi Ojol yang mengaku dianiaya dan diperas oleh kelima tersangka,” kata Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam menjalankan aksinya, Iman mengungkapkan, para tersangka mengaku dari pihak kepolisian yang sedang melakukan pengejaran kasus narkoba.

 

Kemudian, korban yang sedang membeli pesanannya itu diberhentikan paksa, lalu dituduh sebagai kurir narkoba.

 

“Berawal dari korban menunggu orderan pesanan makanan. Kemudian ketika korban berjalan di gang sempit di TKP, korban disergap oleh para pelaku yang berjumlah lima orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, dan menuduh korban sebagai kurir narkoba,” ungkapnya.

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Usai menuduh korban sebagai kurir narkoba, Iman menuturkan, para tersangka langsung memasukan korban ke dalam mobil tersangka, dan memukuli serta meminta ATM dan juga PIN Korban.

 

“Karena di dalam tekanan korban memberikan ATM dan PIN nya. Kemudian para pelaku menggambil

uang dari ATM Korban senillai Rp.6.100.000,” tuturnya.

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

 

Dari penangkapan itu, Iman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa

dua buah korek api berbentuk Senpi, borgol, peneng KPK

1 (satu) Unit Mobil Suzuki Evalia No.Pol. B 1764 WFY,

8 lembar rekening koran dan baju korban serta 4 buah handphone.

 

Dari perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170

KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ari)

Loading...
×
×