RESPUBLIKA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mengimbau seluruh sekolah meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem.
Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.1/516/Disdikbud/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan karena cuaca ekstrem pada satuan pendidikan di lingkungan Kota Tangsel.
SE tersebut berlaku selama lima hari, terhitung mulai 24 hingga 28 Januari 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Tangsel. Mulai dari TK, SD, SMP negeri maupun swasta, SPNF SKB, PAUD formal dan nonformal, hingga PKBM.
Deden Deni, Kepala Dindikbud Kota Tangsel mengatakan, kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
“Seluruh satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menyiapkan langkah-langkah darurat untuk menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Deden, ditulis Senin (25/1/2026).
Dalam SE itu juga sekolah diminta secara rutin memantau informasi cuaca dari instansi resmi, memastikan kebersihan saluran air dan lingkungan sekolah serta mengantisipasi potensi bahaya akibat cuaca ekstrem.
Diantaranya pohon rawan tumbang, atap bangunan bocor, hingga instalasi listrik yang berisiko menimbulkan bahaya.
Kemudian, Dindikbud Tangsel juga memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika satuan pendidikan itu terdampak cuaca ekstrem, termasuk banjir.
“Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala teknis di lapangan,” ucapnya.
Selain itu, pihak sekolah diminta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.





