Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Bakal Terapkan PPKM Level 3, Ini Larangan Perayaan Nataru di Tangsel

Bakal Terapkan PPKM Level 3, Ini Larangan Perayaan Nataru di Tangsel

perayaan tahun baru
Ilustrasi Penerapan PPKM Level 3 Perayaan Nataru 2022 Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Pemkot Tangsel bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sejumlah kegiatan akan dilarang  guna mencegah penyebaran Covid yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada penerapan PPKM level 3 nanti  masyarakat dilarang berkerumun di jalan, bermain petasan dan juga menyalakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun.

kemudian, pada pembatasan tersebut juga tamu undangan pada acara pernikahan dibatasi sebanyak 25 persen.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Demokrat Tangsel Bagikan 1000 Paket Lebaran

 

“Makan ditempat juga kita batasi hanya 50 persen dari kapasitas,” kata Benyamin, Rabu (1/12/2021).

 

Selain itu, Benyamin menuturkan, pada penerapan PPKM level 3 itu pusat perbelanjaan dan bioskop hanya boleh menerima pengunjung setengah dari kapasitas. Sementara, anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk ke dua tempat tersebut.

 

Antisipasi Mobilitas Warga, Dinkes Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Lebaran

“Anak umur 12 tahun ke bawah engga boleh masuk ke mal dan bioskop,” tuturnya.

 

Dalam upaya pencegahan terjadinya lonjakan Covid 19, pria yang akrab disapa Bang Ben itupun mengatakan, pihaknya masih menutup tempat-tempat wisata yang ada di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.

 

“Tempat wisata seperti Taman Kota 1,2 dan Tandon kita tutup dulu,” ujarnya.

Jelang Mudik Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Ciputat Kebanjiran Titipan

 

Saat ini, dia mengatakan, Kota Tangsel masih menerapkan PPKM level dua. Sementara, aturan penerapan PPKM level 3 nantinya akan dibuat surat edaran khusus.

“Intinya strategi pengetatannya nanti akan bertahap. Kaitanya dengan Nataru nanti akan dibuat surat edaran khusus,” pungkasnya. (Ari)

 

Loading...
×
×