RESPUBLIKA.ID – Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal.
Sebanyak 5.832.600 Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) itu didapat saat melakukan penindakan sepanjang November 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Prayogo mengatakan, jutaan rokok ilegal itu diamankan dari lokasi berbeda.
Pertama, 2.400.000
batang rokok ilegal jenis SKM merek Humer didapat di Pelabuhan Merak, saat truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan pria berinisial P dan A saat tengah mengantri di dermaga penyeberangan.
Kemudian, pada 18 November 2025 pihaknya bersama Bea Cukai Tangerang berhasil mengamankan 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk
“Penindakan dilakukan di gerbang tol Cikupa terhadap truk bernomor
polisi B 92XX FFX yang dikemudikan pria berinisial IK dan AG dan akan melintas di jalan tol Tangerang – Merak,” kata Ambang, Kamis (27/11/2025).
Lalu, Ambang menuturkan, pada 23 November 2025 Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Tangerang, untuk mengembangkan adanya informasi dari intelejen terkait pengiriman rokok ilegal dari Madura.
“Setelah berkoordinasi dengan PJT di Tangerang, tim kami berhasil mengamanlan 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis
SKM berbagai merk sebanyak 152.600 batang. Saat dilakukan pengecekan nama dan alamat penerima, namun ternyata menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif,” ungkapnya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga bersama BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Barang haram itu didapat dari seorang berinisial MR yang menumpang bus menuju ke terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seseorang berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang,” ucapnya
Jika dirupiahkan, Ambang Priyonggo, membeberkan, total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp 8.685.171.000
dengan kerugian negara sebesar Rp 5.509.129.217.
“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.




