Banten
Beranda / Banten / Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai 53,76 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai 53,76 Miliar

img 20251112 102934
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai 53,76 Miliar

RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memusnahkan barang ilegal senilai Rp 53,76 miliar, Rabu 12 November 2025.

Barang-barang tersebut didapat dari hasil penindakan selama tahun 2025, dan dimusnahkan secara dengan cara dibakar serta dihancurkan dengan alat berat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bante, Ambang Priyonggo mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 41.564.660 rokok atau hasil tembakau yang didapat oleh Bea Cukai dan Kejaksaan.

Kemudian, 940,98 liter minuman beralkohol, tembakau iris, 1 hp, serta berkas-berkas yang berkaitan dengan barang ilegal itu.

“Barang yang dimusnahkan hasil penindakan kepabaanan dan cukai yang telah menjadi milik negara serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ambang, di Ice BSD, Kabupaten Tangerang saat pemusnahan secara simbolis.

Semangat Besarkan Cabor Mantapkan Langkah Mahludin Daftar Pemilihan Ketua KONI Tangsel

Ambang mengungkapkan, jika dirupiahkan, total barang yang dimusnahkan senilai Rp 53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 38,87 miliar.

Selain kerugian materil, peredaran barang-barang ilegal itu juga menimbulkan dampak imateril, karena dapat mengganggu peredaran rokok legal.

“Selain itu, barang ilegal juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat akibat bahan baku dan produksi tidak dalam pengawasan yang berwenang,” ucapnya.

Sedangkan, pemusnahan barang ilegal secara keseluruhan akan dilakukan di fasilitas ramah lingkungan di wilayah Bogor dengan metode co-processing, yakni memanfaatkan tabur semen bersuhu tinggi.

“Pemusnahan dengan metode tersebut seluruh barang akan musnah tanpa meninggalkan residu,” pungkasnya.(Ari)

Dindikbud Tangsel Tunggu Hasil Analisa TPPK Sekolah Tindak Lanjuti Dugaan Perundungan

Loading...
×
×