Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Benyamin Pastikan Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Pastikan Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

p3k 4

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah anggaran belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Pemkot Tangsel menambah anggaran belanja pegawai sebanyak Rp135.690.371.320,21 untuk gaji 6.139 PPPK yang baru dilantik pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.

 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

“Belanja pegawai naik untuk PPPK yang baru dilantik. Gajihnya tetep dianggarkan di APBDP 2025 ini, tapi tunjangan prestasi pegawainya dianggarkan di tahun depan,” kata Benyamin.

 

Benyamin menerangkan, dalam APBD Perubahan 2025 itu, Pemkot Tangsel menambahkan anggaran untuk penanganan banjir, bedah rumah, pendidikan, perbaikan jalan, dan program prioritas lainnya.

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

“Ada penambahan anggaran hampir tersebar merata di Dinas SDABMBK, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, bedah rumah di Disperkimta, dan dinas lainnya,” terang Benyamin.

 

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Aris mengatakan, telah menyiapkan Rp 139,140 miliar untuk gaji PPPK selama enam bulan, mulai dari Juli hingga Desember tahun 2025.

 

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran gaji ribuan PPPK tahap 1 ini, Pemkot Tangsel mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

 

 “Kalau sumbernya untuk pengangkatan PPPK pertama ini dibantu dari Pemerintah Pusat, dari DAU,” imbuhnya.

 

Sementara, untuk jadwal pencairannya, kata Aris, menunggu kelengkapan data yang masih dipersiapkan antara Juli atau Agustus.

 

 

“Menunggu itu selesai, tapi secara penganggaran sudah disiapkan mau nanti dibayarkannya di bulan Juli ini, entah tanggal berapa sesuai atau di Agustus dirapel, tapi secara penganggaran sudah disiapkan untuk 6 bulan sampai akhir tahun,” jelas Aris.

 

 

 

Aris merinci, selain gaji pokok, PPPK juga mendapat sederet tunjangan selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Komponennya itu belanja gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, fungsional umum. Terus tunjangan beras, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan kematian,” paparnya.

 

 

 

Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Nashri Alhamidi menerangkan, besaran gaji pokok PPPK ditentukan sesuai dengan latar belakang pendidikan terakhir PPPK tersebut.

 

“Gaji pokok PPPK terendah Rp 1.938.500 untuk lulusan SD, dan Rp 3.480.300 untuk dokter spesialis,” paparnya.

 

Sementara, untuk tunjangan melekat, kata Nashri, dialokasikan dengan persentase yang berbeda. “Tunjangan pasangan 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, tunjangan beras Rp 72.420 per orang, dan tunjangan jabatan Rp 170-185 ribuan tergantung dengan lulusannya,” jelasnya. (***)

Loading...
×
×