Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Berulang Kali Beraksi, Pencuri Helm di Pondok Aren Dibekuk Polisi

Berulang Kali Beraksi, Pencuri Helm di Pondok Aren Dibekuk Polisi

img 20240730 170038
Berulang Kali Beraksi, Pencuri Helm di Pondok Aren Dibekuk Polisi foto:tangkapan layar

RESPUBLIKA.ID –  Seorang  pencuri helm di Pondok Aren berinisial AD (40) akhirnya dibekuk Polisi. 

 

AD ditangkap Polisi setelah melancarkan aksi pencuriannya di Jalan Raya Pondok Aren, Rt. 001/005. Kota Tangsel, Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

 

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan, usai menerima laporan kehilangan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV. 

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat pencuri helm dengan ciri-ciri seorang pria menggunakan topi berwarna hitam dan sweater abu-abu, mengendarai motor Yamaha Xeon warna hitam. 

 

“Dari rekaman itu terlihat pelaku melakukan pencurian helm yang diletakan di atas sepeda motor Honda Astrea Grand yang terparkir didepan toko disaat pengunjung yang sedang berbelanja,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024). 

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Berbekal rekaman CCTV itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

 

Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kos di Jalan. Sarmili Rt.004/002, beserta barang bukti. 

 

“Di hari yang sama pelaku diamankan di rumah kos di Jalan Sarmili Rt.004/002, beserta barang bukti pada pukul 21:00 WIB,” ucapnya. 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Berdasarkan keterangan pelaku, Bambang menuturkan, dirinya telah berulang kali melakukan pencurian helm dan menjualnya di Facebook. 

 

Dari penangkapan itu, kata Bambang, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon B-6739-BIB warna hitam putih, 1 sweater merk Nike warna abu-abu, 1 topi warna hitam, dan 1 buah helm merk Cargloss warna hitam.

 

“Pelaku mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian helm dan menjualnya kembali di Facebook,” tuturnya. 

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dapat dihukum dengan pidana  maksimal 5 tahun. (Ari) 

Loading...
×
×