Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Buntut Kebakaran Hotel, Perizinan Gedung Bertingkat Wilayah Tangsel Bakal Dievaluasi, Termasuk Balai Kota

Buntut Kebakaran Hotel, Perizinan Gedung Bertingkat Wilayah Tangsel Bakal Dievaluasi, Termasuk Balai Kota

img 20240612 wa0001
Buntut Kebakaran Hotel, Perizinan Gedung Bertingkat Wilayah Tangsel Bakal Dievaluasi, Termasuk Balai Kota

RESPUBLIKA.ID – Perizinan gedung bertingkat di wilayah Kota Tangsel bakal dievaluasi. 

 

Evaluasi itu dilakukan buntut terbakarnya Hotel All Nite & Day Alam Sutera yang disebut tak memiliki standarisasi proteksi kebakaran, hingga menyebabkan 3 orang tewas. 

 

Menurut Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terdapat persyaratan laik fungsi, yang didalamnya terdapat standarisasi proteksi kebakaran. 

Tolak Parkir Berbayar, Warga dan Pelaku Usaha Pamulang Permai Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

 

Diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. 

 

“Kan waktu mereka mengajukan PBG atau IMB dulu itu ada persyaratan laik fungsi salah satu dalam laik fungsi itu adalah soal pemadam kebakaran terpenuhinya apar kemudian juga mungkin ada pelatihan yang belum di penuhi seperti itu,” Kata Benyamin, ditulis Rabu (12/6/2024). 

 

Ramadan 2026, SMSI Tangsel Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan

“Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk gedung-gedung pencakar langit yang lainnya di Tangsel,” Tambahnya. 

 

Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa seperti di Hotel All Nite & Day Alam Sutera, Benyamin mengaku akan mengumpulkan pengelola hotel dan pemilik gedung-gedung tinggi  untuk diberikan arahan terkait kelaikan sebuah gedung. 

 

“Saya akan kumpulkan kan para pengelola hotel melalui PHRI ataupun pemilik gedung gedung tinggi, termasuk gedung Pemkot juga kan lebih dari 8 lantai, nanti akan kita briefing hal hal yang perlu kita lakukan jadi perizinannya, kemudian, soal damkarnya dan like fungsi lainya kita akan hadirkan PLN juga,” ucapnya. 

Safari Ramadan di Masjid Al-Muhajirin Serpong Utara, Pilar: Jadi Ruang Komunikasi dan Silaturahmi dengan Warga

 

Jika ditemukan bangunan yang melanggar atau tak memiliki standarisasi kelaikan sebuah bangunan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola gedung itu. 

 

“Kita akan lihat seperti apa jenis pelanggarannya ya kalau umpamanya ketidaksengajaan mungkin kita mintakan mereka untuk membangun komitmen, tapi kalau memang ada kesengajaan tidak mustahil kita akan berikan surat peringatan,” Pungkasnya. 

 

Loading...
×
×