RESPUBLIKA.ID – Caretaker Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel dilaporkan ke Polisi.
Caretaker itu dilaporkan oleh kuasa hukum Abdul Rahman alias Arnovi ke Polres Tangsel karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pemilihan Ketua Kadin periode 2025-2030.
Laporan itu tercatat dengan tanda bukti lapor TBL/B/2757/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
“Kami dari kantor hukum IMS Associate mewakili klien kami, membuat laporan di Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan adanya peristiwa pidana, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh caretaker panitia Mukota 4, Kadin Kota Tangsel,” kata Kuasa hukum Arnovi, Isram SH.MH, Jumat 21 November 2025.
Isram mengungkapkan, laporan itu dilakukan karena kliennya merasa ditipu lantaran telah menyetorkan uang sebesar Rp 600 juta sebagai kontribusi untuk penyelenggaraan kegiatan Mukota Kadin IV yang digelar pada 25 Oktober 2025 lalu, namun tak terselesaikan dan berakhir ditunda.
Setelah penundaan beberapa minggu, kemudian terjadi pergantian caretaker dan kepanitiaan untuk penyelenggaraan kembali Mukota yang tertunda. Lalu, Isram mengaku mendapat informasi, bahwa penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel telah diambil alih oleh Pengurus Kadin Provinsi Banten.
Sehingga, kata dia, segala sesuatu terkait penyelenggaraan kembali Mukota itu tidak dipungut biaya dan juga tidak membebankan biaya kepada para calon.
“Kegiatan yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 November nanti itu di cover sepenuhnya oleh Kadin Provinsi Banten dan tidak pungut biaya. Artinya, dana yang telah disampaikan atau diberikan kepada klien kami yaitu Pak Arnovi atau Abdul Rahman pada saat kepanitiaan atau kartaker sebelumnya, ya itu hangus,” ungkapnya.
“Menurut informasi yang kami baca, Kadin Banten sudah men-takeover termasuk mengenai biaya-biaya. Dan kami tentu bertanya, uang yang telah disetorkan kurang lebih 600 juta itu dikemenakan,” tambahnya.
Sebelum melaporkan ke Polisi, Isram mengaku kliennya telah berkomunikasi dengan caretaker pertama. Tapi menurutnya, kliennya itu tidak mendapat jawaban yang diharapkan dan dinilai tidak menunjukan itikad baik.
“Kenapa kemudian laporan ini kami layankan, karena tidak ada etikat baik. Yang ada justru malah membuat instrumen baru. Kemudian statement dari caretaker baru jelas, tidak akan pungut biaya dan semua kegiatan ini di cover oleh Kadin Provinsi Banten. Sehingga mengenai pertanggung jawaban keuangan pada periode kepanitiaan yang kemarin itu kami pertanyakan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Isram mengatakan, pihaknya meminta pertanggung jawaban kepada caretaker dan juga panitia penyelenggara Mokota Kadin 4 pertama.
Selain itu, Isram juga meminta penyelenggara Mokota Kadin baru melanjutkan proses pemilihan Ketua dengan tidak merubah syarat-syarat yang telah ditentukan oleh panitia.
“Kami meminta pertanggung jawaban mulai dari keuangan. Kemudian kegiatan penyelenggaraan karena dalam hal ini banyak dirugikan baik imateril maupun material. Jadi syarat yang ditentukan oleh panitia yang lama dengan panitia yang baru itu berbeda,” tutup Isram.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, Kuasa Hukum kedua Abdul Rahman, Suhartawan SH mengaku, juga akan melakukan upaya hukum perdata terhadap caretaker dan juga penyelenggara Mokota Kadin 4.
“Selain kita bikin LP, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan upaya hukum perdata, melakukan gugatan PMH terhadap caretaker dan penyelenggara ya untuk mukota 4 itu. Jadi tunggu aja nanti langkah-langkah kita berikutnya,” tandasnya.
Diketahui, Mukota Kadin Tangsel digelar untuk melakukan pemilihan Ketua baru periode 2025-2030. Pada pemilihan itu, dua orang mencalonkan diri, yakni Abdul Rahman (Arnovi) melawan Marhadi.





