Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Diduga Ada Gratifikasi Pengadaan Tanah Perluasan TPA Rawa Kucing Tangerang

Diduga Ada Gratifikasi Pengadaan Tanah Perluasan TPA Rawa Kucing Tangerang

img 20250214 180450
Diduga Ada Gratifikasi Pembebasan Tanah Perluasan TPA Rawa Kucing Tangerang

RESPUBLIKA.ID – Pengadaan tanah untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang menjadi sorotan. 

 

Pasalnya, proses pengadaan tanah tahun 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang tersebut diduga adanya gratifikasi atau pemberian upeti ke salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk memuluskan proses pembebasan itu. 

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset dan Harta Negara (LSM KPAHN), Firman mengatakan, terdapat indikasi upaya tindakan kerjasama yang kolektif kolegial yang dilakukan oleh PA, KPA, PPK, POKJA bersama-sama dengan Pemilik Tanah serta DLH Kota Tangerang yang memenuhi unsur bermuatan mal administrasi.

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

 

“Diduga ada aliran dana sebasar 50 Juta ke ASN yang berinisial A patut dipertanyakan,” kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025). 

 

Firman mempertanyakan apakah dana tersebut adalah kordinasi atau kemitraan yang dilaksanakan secara swakelola oleh DLH Kota Tangerang.

 

Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 4 Saksi

Sehingga, menurutnya ‘upeti’ yang diberikan ke salah seorang itu merupakan sebuah pelanggaran. 

 

“Bahwa Lembaga KPAHN melihat persoalan di atas adanya pelanggaran PERPRES No.16 Tahun 2008 dengan perubahannya No.12 Tahun 2021,” tegasnya.

 

Terpisah, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Iwan enggan menanggapi persoalan pembebasan tanah itu. Dirinya pun mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala DLH Kota Tangerang. 

Remaja Terseret Arus Cisadane Ditemukan Meninggal Dunia

 

“Silakan ke Pak Kadis langsung untuk konfirmasi karena kewenangannya ada di Pak Kadis,” tandasnya. 

 

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH Kota Tangerang belum memberikan tanggapan, meskipun awak media telah berusaha mengkonfirmasi prihal proses pengadaan tanah untuk perluasan TPA Rawa Kucing itu. 

 

Diketahui, TPA Rawa Kucing yang berlokasi di Jl. Iskandar Muda Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang memiliki luas area hampir 35 hektare atau 34,8 hektare, menampung sampah dari 13 Kecamatan yang terdiri dari 104 Kelurahan dengan volume sampah sekira 1.600 ton setiap harinya.

 

DLH Kota Tangerang juga telah menganggarkan Pengadaan Tanah untuk perluasan TPA Rawa Kucing dengan pagu 16,5 Milyar yang telah selesai dilaksanakan.

 

Kemudian, pembebasan lahan TPA Rawa Kucing bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampungan TPA dan mengurangi dampak bagi lingkungan.(Mif) 

Loading...
×
×