RESPUBLIKA.ID – Seorang agen properti bernama Sherlina melaporkan seorang selebriti Instagram (Selebgram) perempuan berinisial SS ke Polisi.
Laporan itu dilayangkan usai Sherlina mengaku difitnah dan menjadi sasaran perundungan massal di media sosial setelah akun Instagram @Shelleysoju mengunggah sejumlah postingan yang menuding dirinya sebagai perebut suami orang atau pelakor hingga agen properti penipu.
Peristiwa ini bermula pada 20 Desember 2025, saat Sherlina merayakan ulang tahun bersama empat orang temannya sebelum melanjutkan acara ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kami datang untuk bersantai dan tukar kado Natal. Kami duduk di area S10, dan SS bersama suaminya duduk di sofa belakang meja saya,” kata Sherlina saat konferensi pers, Minggu 8 Maret 2026.
Seiring berjalannya waktu, teman-teman Sherlina pulang satu per satu hingga tersisa dirinya dan seorang temannya bernama Mery.
Menurut Sherlina, interaksi dengan pihak tersebut hanya terjadi secara singkat ketika teman-temannya melakukan cheers (bersulang) dengan beberapa orang di sekitar meja.
“Suaminya sempat mengajak saya cheers dan mengatakan ‘Birthday girl ya?’ Saya jawab iya dan mengucapkan terima kasih,” ucapnya.
Kemudian, seorang teman SS bernama Nathan mengajaknya berbincang dan meminta akun Instagram miliknya. Ia pun memberikan akun pribadi yang bersifat privat.
Tak berselang lama, sekira pukul 02.00 dini hari, Sherlina memutuskan pulang.
Saat menuju area parkir, ia kembali berpapasan dengan suami SS yang saat itu berada di meja valet.
“Saya sempat kaget dan berkata, ‘Eh koko kok di sini?’ Kami sempat tertawa sebentar lalu saya pamit pulang,” katanya.
Namun keesokan paginya, Sherlina mengaku terkejut karena akun Instagram miliknya tiba-tiba dipenuhi komentar bernada hinaan dari orang yang tidak dikenalnya, setelah akun Instagram @Shelleysoju mengunggah sejumlah postingan yang menampilkan foto-fotonya dan melontarkan berbagai tuduhan terhadap dirinya.
“Dia membuat cerita yang tidak pernah terjadi dan bahkan memasang iklan agar postingan itu dilihat banyak orang,” kata Sherlina.
Akibat viralnya unggahan tersebut, Sherlina mengaku menjadi sasaran perundungan massal di media sosial. Tak hanya itu, ia juga menerima berbagai pesan dari nomor tidak dikenal yang berisi cacian hingga gambar tidak senonoh.Kondisi itu disebut berdampak pada kesehatan mentalnya.
“Saya tidak bisa tidur, kehilangan nafsu makan, dan sempat jatuh sakit,” ungkapnya.
Awalnya Sherlina memilih untuk tidak menanggapi unggahan tersebut dengan harapan polemik segera mereda.
Namun menurutnya, postingan yang menyinggung dirinya justru terus berlanjut. Ia bahkan menyebut akun tersebut sempat menandai perusahaan tempatnya bekerja dan meminta agar dirinya dipecat.
Merasa dirugikan, Sherlina akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Sherlina, Indra Firmansyah Lubis SH MH, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/477/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Sherlina melaporkan seorang perempuan bernama Shelley Swetlana, yang diketahui merupakan pemilik akun Instagram @shelleysoju.
“Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Indra.
Dalam dokumen kepolisian juga disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 21 Desember 2025 di wilayah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan itu tertuang dalam surat bernomor B/1055/I/RES.7.4/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Indra, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah bukti tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Karena dilakukan melalui media sosial, kami juga akan mengkaji penerapan Pasal 441 KUHP yang mengatur pemberatan hukuman jika pencemaran dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi,” tandasnya.
