Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Dua Kasus Pilkada Tangsel Diproses Polisi, Ketua JARI 98 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Kasus Pilkada Tangsel Diproses Polisi, Ketua JARI 98 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Img 20201023 Wa0166

Polres Tangsel menetapkan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98) Willy Prakarsa sebagai tersangka.

 

Status tersebut disematkan ke Willy lantaran melakukan politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Tangsel 2020.

 

“Yang jelas Willy sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara sudah P 21,” kata Kapolres Tangasel AKBP Iman Setiawan, di Mapolres, Jumat (23/10/2020).

Ramadan 2026, SMSI Tangsel Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan

 

Kendati begitu, Iman mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penjemputan terhadap Willy, lantaran masih ada proses yang harus dilakukan.

 

“Belum dijemput, kan masih ada proses,” ungkapnya.

 

Ramadan 2026, Pegiat Keagamaan di Tangsel Dapat Insentif 500 Ribu

Sementara, terkait kasus ujaran SARA Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun, kata Iman masih dalam proses.

 

“Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Kan semua ada prosesnya,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Willy Prakasa dilaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).

Benyamin Salurkan Rp405 Juta untuk Imam dan Marbot Tangsel

 

Sementara, Lurah Saidun turut dilaporkan TAUT dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE. (ari)

Loading...
×
×