Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Gaji PPPK Tangsel Akan Dibayar di APBD Perubahan 2025, TPP Tetap Tahun Depan

Gaji PPPK Tangsel Akan Dibayar di APBD Perubahan 2025, TPP Tetap Tahun Depan

img 20250704 181421
Gaji PPPK Tangsel Akan Dibayar di APBD Perubahan 2025, TPP Tetap Tahun Depan

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot Tangsel) akan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD Perubahan tahun 2025.

 

Anggaran gaji pokok untuk 6.139 pegawai yang baru dilantik pada 30 Juni 2025 itu telah diungkapkan dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD, oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (3/7/2025). 

 

Dengan dimasukannya gaji pokok ribuan PPPK itu, anggaran belanja untuk pegawai Pemkot Tangsel pun naik sebesar Rp135.690.371.320,21, dari sebelumnya dianggarkan sebanyak Rp149.054.045.015,87.

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

 

“Belanja pegawai naik untuk PPPK yang baru dilantik. Gajinya tetep dianggarkan di APBD Perubahan 2025 ini,” kata Benyamin. 

 

Berbeda dengan gaji pokok, Benyamin menuturkan, untuk pembayaran Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) PPP3, Pemkot Tangsel akan menganggarkan di tahun 2026 nanti. 

 

Pemkot Tangsel Bangun GSG Pamulang, Hidupkan Ruang Publik dan Kebersamaan Warga

“Kalau tunjangan prestasi pegawainya dianggarkan di tahun depan,” tuturnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, usai melantik ribuan PPPK di lapangan Batalion Arhanud 1/Rajawali, Serpong Utara, Benyamin mengatakan, gaji pokok pegawai dengan perjanjian kerja itu akan dibayar setahun setelah pelantikan, sesuai aturan yang berlaku. 

 

“1 tahun setelah dilantik mereka nanti baru akan menerima gaji pokok sesuai dengan aturan. Sekarang mereka masih menerima insentif atau honorarium sebagai TKS. Aturannya seperti itu Demikian juga dengan tunjangannya,” pungkasnya. (Ari) 

‘Nyalon’ Ketua KONI Tangsel, Bang Icha Dapat Dukungan dari 32 Cabor

 

Loading...
×
×