Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Gegara Tegur Preman Peras Pedagang, Pemuda di Tangsel Kena Tikam

Gegara Tegur Preman Peras Pedagang, Pemuda di Tangsel Kena Tikam

img 20260312 wa0006
Gegara Tegur Preman Peras Pedagang, Pemuda di Tangsel Kena Tikam Foto: TKP Penikaman

RESPUBLIKA.ID – Seorang pemuda bernama Emon Sanjaya (27) terkena tikaman senjata tajam di Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodik mengungkapkan, peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu 11 Maret 2026 pagi sekira pukul 05.30 WIB, saat korban membantu saudaranya berdagang di Pasar Bukit.

Kemudian, dua orang preman berinisial AS (29) dan MR (28) datang lalu melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada para pedagang di lokasi itu.

Melihat pemerasan itu, korban langsung mendatangi dan menegur kedua preman itu. Namun teguran tersebut membuat para pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut.

“Teguran itu memicu cekcok mulut,” kata Bambang, Kamis (12/3/2026).

Ikut Uji Publik Raperda RTRW, PWI Tangsel Soroti Soal Jaringan Drainase

Korban kemudian meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh para pelaku hingga ke Jl. Maruga Raya arah Kantor Wali Kota Tangsel.

Saat berhasil menghadang korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku membacokkan pisau ke arah kaki korban.

“Korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri,” ungkapnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut, kata Bambang, segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kemudian korban langsung dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.

Motor Pemilik Warteg di Setu Tangsel Raib Digondol Maling

Saat ini, Bambang menuturkan, kedua pelaku diamankan di lokasi dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan, kedua preman itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan. Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku.

Loading...
×
×