Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Ini Tempat-tempat yang Dilarang Beroperasi Selama PPKM Darurat

Ini Tempat-tempat yang Dilarang Beroperasi Selama PPKM Darurat

img 20210702 wa0008

Pemkot Tangsel akan menutup sementara tempat ibadah seluruh umat beragama yang berada di wilayahnya.

 

Penutupan tersebut dilakukan menyusul akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Tempat ibadah yaitu Masjid, Musala, Gereja, Pure, Vihara, Kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” kata

Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (1/7/2021).

 

 

Selain tempat ibadah, Benyamin mengungkapkan, pihaknya juga akan menutup pusat perbelanjaan, mal serta fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Kemudian, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, pada PPKM darurat ini juga ikut ditutup sementara, lantaran dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid 19.

 

“Taman Kota yang ada di Tangsel, kemudian comunity center Pamulang, lain dan beberapa fasilitas umum yang dimiliki pemerintah kota dan swasta yang menimbulkan keramaian juga ditutup sementara,” ungkapnya

 

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

Sementara, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pengobatan di wilayahnya, pihaknya tetap membuka apotek dan toko obat dalam waktu 24 jam

 

“Kalau apotek dan toko obat, dibuka 24 jam,” pungkasnya. (ari)

Loading...
×
×