Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus memiliki sinergitas dalam pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pembangunan daerah.
“Di sinilah peran APIP dan APH diperlukan,” ucap Sachrudin saat membuka Rakor Pengawasan Antara Inspektorat Provinsi Banten Dengan Inspektorat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten di Aula Lorin Sentul Hotel, Jawa Barat, Kamis (20/9).
Sachrudin menambahkan harus adanya dorongan bagi inspektur kota untuk meningkatkan kapabilitas APIP sehingga diperlukan pendidikan dan pelatihan yang substansif.
“Jadi APIP bisa bedakan mana yang sifatnya administratif mana yang bersifat pidana,” tambahnya.
Sachrudin juga mengapresiasi dan mendukung kegiatan rakor ini dengan harapan semakin jelasnya ruang lingkup dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dalam menyamakan persepsi dan sinergi yang lebih baik.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Aan M. Iqbal mengatakan implementasi dan mekanisme penanganan pengaduan oleh masyarakat pasca ditandatanganinya perjanjian kerjasama dengan aparat penegak hukum harus diperjelas.
“Sesuai dengan kewenangan baik dari APIP maupun penegak hukum sehingga nantinya pengaduan yang masuk penanganannya berjalan dengan baik,” harapnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi menyampaikan SOP dan pelatihan kerjasama yang sudah dilakukan antara penegak hukum dan APIP harus sejalan.
“InsyaAllah 2019 akan kita anggarkan untuk penguatan kerjasama APIP dan APH,” pungkasnya. (rls/firda)





