Kota Tangsel Politik
Beranda / Politik / Izin Tak Sesuai, Kegiatan Tim Pendukung Andra Soni-Dimyati di Alun-Alun Pamulang Disoal

Izin Tak Sesuai, Kegiatan Tim Pendukung Andra Soni-Dimyati di Alun-Alun Pamulang Disoal

img 20240918 113159
Izin Tak Sesuai, Kegiatan Tim Pendukung Andra Soni-Dimyati di Alun-Alun Pamulang Disoal foto: GPPI Usai Melaporkan Raffi Ahmad ke Bawaslu Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Kegiatan tim Pendukung Andra Soni-Dimyati di alun-alun Pamulang, Kota Tangsel Dipersoalkan. 

 

Pasalnya, kegiatan yang digelar pada Minggu 15 September 2024 lalu itu diduga tak sesuai dengan izin yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola fasilitas publik milik Pemkot Tangsel itu. 

 

Kegiatan di alun-alun Pamulang tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 34 detik itu nampak Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati, yakni artis Raffi Ahmad mengajak ratusan massa yang mengenakan baju berwarna biru muda sambil memegang poster bergambar pasangan calon kontestan Pilgub Banten itu meneriakkan Andra-Dimyati menang.

Ramadan 2026, Pegiat Keagamaan di Tangsel Dapat Insentif 500 Ribu

 

Imbas kegiatan itu, Raffi Ahmad dilaporkan ke Bawaslu Tangsel lantaran telah menjadikan fasilitas publik milik Pemkot untuk acara politik oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI), pada Rabu 18 September 2024.

 

Laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terlapor. 

 

Tangsel Bidik Perubahan Perilaku Warga, Strategi Hulu Jadi Kunci Atasi Sampah

“Kedatangan kami ke Bawaslu  melaporkan adanya dugaan pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot tempo hari, pada saat hari Minggu jam 15.00 WIB. Kita melaporkan Ketua Tim Andra Soni – Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” kata perwakilan GPPI Alvin Esa Priatna. 

 

Laporan itu pun telah diterima dan akan dikaji oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, A. Didik Trihatmoko. 

 

Terpisah, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin pemakaian Alun-alun Pamulang yang diajukan oleh Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (Bison). 

Fondasi Pendidikan Tangsel Diperkuat, Pemkot Wajibkan Satu Tahun PAUD Sebelum SD

 

“Telah diberikan izin oleh DLH Tangsel selaku pengelola aset/Barang Milik Daerah (BMD) Alun-alun Pamulang, izin diberikan kepada organisasi masyarakat Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (Bison),” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

 

Meski begitu, Wahyu mengaku, izin yang dikeluarkan kepada Bison bukan untuk kegiatan politik. 

 

“Permohonan untuk acara apel akbar,” tegas Wahyunoto. 

 

Diketahui, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah telah mendaftar sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Banten 2024.(Ari) 

 

 

 

 

 

Loading...
×
×