RESPUBLIKA.ID – Pengembang Balboa Estate memastikan semua legalitas pembangunan perumahan di wilayah Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Berbagai bentuk prosedur perizinan, baik secara administrasi maupun teknis telah didapat dari pihak terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kami pastikan, segala bentuk dan prosedur izin, baik administrasi maupun teknis, sudah kami jalani,” kata Pelaksanan Pembangunan perumahan Balboa Estate, Johanes, Kamis (9/10/2025).
Dalam mengerjakan pembangunan, Johanes mengaku pihaknya berkomitmen menjaga transparansi serta mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah selama proses pembangunan berlangsung.
“Dari jauh-jauh hari kami sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, kami kini mulai mempromosikan unit-unit hunian kepada masyarakat yang berminat,”
Menurut Johanes, berbagai komplain dan protes yang disampaikan sejumlah pihak justru telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Berbagai keluhan dan framing yang menyudutkan seperti persoalan izin adalah hal yang tidak benar.
Oleh sebab itu, Ia berharap kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau narasi yang menyesatkan.
“Kami berharap calon pembeli tidak termakan informasi yang tidak berdasar. Semua proses kami lakukan secara legal dan terbuka,” tutup Johanes.
Untuk diketahui, pembangunan Balboa Estate pernah diprotes oleh sejumlah warga perumahan Pondok Hijau, Pisangan, lantaran akan melewati jalan perumahan tersebut. Padahal, jalan perumahan Pondok Hijau sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah tahun 2016 lalu. Dengan peralihan tersebut, status jalan Pondok Hijau kini telah menjadi jalan umum yang boleh dilalui oleh siapapun.
Polemik mengenai rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada proyek perumahan Balboa yang berada di wilayah Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, mencuat. Persoalan ini bahkan telah melalui proses mediasi hingga sembilan kali.
Sejumlah warga menuding surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan menimbulkan keraguan terkait legalitasnya.
Terpisah, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Martha Lena, menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan bukanlah Andalalin penuh, melainkan keterangan manajemen rekayasa lalu lintas.
“Rekomendasi itu bukan Andalalin, tetapi keterangan manajemen rekayasa lalu lintas. Jumlah unitnya di bawah 100, sehingga tidak masuk kategori wajib Andalalin. Dokumen tersebut juga diterbitkan pada 21 Maret 2024, bahkan sebelum saya menjabat,” jelas Martha saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/9/2025).
Martha menuturkan, dalam rekomendasi Dishub disebutkan bahwa perumahan memiliki dua akses keluar-masuk. Yang pertama melalui jalan utama Perumahan Pondok Hijau, dan kedua mengarah ke jalan kota di kawasan Masjid Ar Riyadh, Cipayung.
Kemudian, untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Dishub juga merekomendasikan pembangunan jembatan penghubung menuju kawasan Jalan Duta Dharma.
“Kami hanya mengatur sirkulasi lalu lintas, mulai dari pintu masuk, rambu, hingga dampak pergerakan kendaraan. Soal aset lahan, pengadaan, dan status jalan itu bukan ranah Dishub, melainkan kewenangan dinas teknis lain seperti Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya.
Saat disinggung soal status lahan untuk akses jembatan di Pondok Hijau, Martha menegaskan kembali bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan terkait aset. Pihaknya hanya fokus pada mitigasi dampak lalu lintas agar aktivitas warga maupun pengguna jalan tidak terganggu.
“Untuk persoalan aset jalan, silakan konfirmasi ke dinas teknis. Tugas kami memastikan agar dampak lalu lintas dari perumahan dapat diminimalisir, apalagi jarak akses ke jalan nasional hanya sekitar 250 meter,” katanya.
Martha juga membantah anggapan warga bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa proses mediasi. Menurutnya, Dishub telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pengembang, kepolisian, dan perwakilan warga.
“Diskusi dan mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun, mungkin ada sebagian warga yang belum memahami secara utuh rekomendasi yang kami keluarkan. Prinsipnya, semua sesuai prosedur,” tandasnya.
Komentar