Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Kadisperindagkopukm Sebut Penyebab Membeludaknya Antrean Karena Salah Tafsir

Kadisperindagkopukm Sebut Penyebab Membeludaknya Antrean Karena Salah Tafsir

Img 20201019 Wa0013

TANGERANG – Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang angkat bicara terkait beredarnya foto dan video yang menggambarkan padatnya masyarakat yang memenuhi area Gedung Cisadane terkait pendataan UMKM untuk menerima bantuan modal usaha dari Pemerintah Pusat.

 

Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Teddy Bayu Putra secara gamblang menjelaskan pendataan yang dilakukan mulai hari ini hanya ditujukan bagi UMKM di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui program insentif UMKM.

 

“Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang,” ungkap Teddy di Kantor Disindagkop UKM, Gedung Cisadane, Senin (19/10).

Disperkimtan Kota Tangerang Gandeng HAPI Beri Pelatihan Teknis Baja Ringan untuk Pekerja Konstruksi

 

Teddy menambahkan kepadatan masyarakat yang memenuhi pelataran Gedung Cisadane juga disebabkan oleh warga dari berbagai kecamatan di luar jadwal yang datang untuk mendaftar.

 

“Jadwalnya sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan,”

 

Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 4 Saksi

“Waktunya berlangsung selama satu bulan, dan tanpa dipungut biaya,”

terang Kadis Indagkop UKM.

 

“Tapi karena salah tafsir, pagi ini justru banyak di luar kecamatan yang terjadwal ikut datang, jadinya penuh,” imbuhnya.

 

Remaja Terseret Arus Cisadane Ditemukan Meninggal Dunia

Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM mengimbau kepada masyarakat yang akan mendaftarkan bantuan untuk dapat datang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan berdasar domisili tempat tinggal agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pendataan.

 

“Kami juga sedang menyiapkan aplikasi bagi pelaku UMKM untuk mendaftar mandiri secara online,” jelas Teddy.

 

Untuk diketahui, pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020 diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar.

 

“Yang sudah terdata tidak perlu untuk mendaftar kembali,” pungkas Kadis Indagkop UKM.

Loading...
×
×