RESPUBLIKA.ID – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Arif Tri Haryono Putra, karyawan PT Asia Khazer Indonesia,
Vonis itu dijatuhkan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai dengan menguasai dan menggelapkan barang inventaris milik perusahaan tempat ia bekerja.
Berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Arif yang berstatus sebagai karyawan aktif di PT Asia Khazer Indonesia, justru memanfaatkan posisinya untuk mengambil dan menguasai sejumlah aset perusahaan.
Barang yang digelapkan meliputi laptop, telepon genggam, serta perangkat inventaris lainnya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan kerja yang seharusnya dijunjung tinggi dalam hubungan profesional.
Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan sejumlah barang bukti berupa unit notebook MSI, handphone Redmi Note 13 5G, dan iPhone 15 Pro Max dikembalikan kepada PT Asia Khazer Indonesia melalui pihak perusahaan sebagai pemilik sah.
Direktur PT Asia Khazer Indonesia, Fendi Widodo, menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.
“Saya sebagai pimpinan perusahaan tentu saja merasa kecewa dengan perbuatan yang dilakukan. Di awal, saya sudah berusaha mengajak diskusi secara baik-baik dan melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya mengambil langkah hukum, dan pengadilan telah memutuskan perkara ini,” ujar Fendi Widodo saat diwawancarai.
Fendi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan sebagai pembelajaran dan peringatan agar profesionalisme dan integritas tetap dijaga di lingkungan kerja.
Diketahui, PT Asia Khazer Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2023, beralamat di Jalan Raya PLP, Legok, Kabupaten Tangerang.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang apparel fashion dalam negeri serta aktif dalam pengembangan pelaku UMKM, khususnya di sektor industri kreatif dan fesyen lokal.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha bahwa pengawasan internal dan integritas sumber daya manusia merupakan kunci keberlangsungan perusahaan.
Penyalahgunaan wewenang oleh oknum karyawan tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan dan reputasi institusi.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan penggelapan dalam jabatan, terutama yang merugikan dunia usaha dan iklim investasi.





