Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Kasus KONI Tangsel Sudah di JPU

Kasus KONI Tangsel Sudah di JPU

img 20210901 wa0056

Kejaksaan Negeri Kota Tangsel menyerahkan barang bukti kasus hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat kedua tersangka ditahan untuk menunggu persidangan.

 

“Iya baru saja (diserahkan-red) dan selesai jam 13.00 WIB tadi. Penyerahan di Lapas Pemuda Tangerang (Suharyo) dan Lapas Perempuan (Rita Juwita). Yang menyerahkan Penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Pidsus. Nanti setelah surat dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Serang,” kata Kepala Seksie Intelejen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, Rabu (1/9/2021).

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

Penyerahan barang bukti itu, Ryan menuturkan, merupakan kelanjutan tahapan dari penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Ketua dan Bendahara induk cabang olahraga Tangsel.

 

Barang bukti tersebut, kata dia, untuk persiapan persidangan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

“Hari ini tahap dua penyerahan ke penuntut umum. Jadi ini tahapan selanjutnya dari penyidikan KONI. Untuk persiapan persidangan. Nanti penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk persidangan.

 

“Setelah penyerahan ini, maka penahanan para tersangka beralih ke Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Serang. Agenda sidang akan ditentukan majelis hakim,” tuturnya.

 

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita dan Bendahara, Suharyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih oleh Kejari pada Juni 2021 lalu.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (ari)

Loading...
×
×