RESPUBLIKA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel mendesak Aparat Kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan kepada awak media yang terjadi di Provinsi Banten.
Desakan itu timbul akibat ulah sejumlah orang yang menjaga PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, saat dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis 21 Agustus 2025.
Dimana, sejumlah Wartawan yang datang atas undangan KLH untuk meliput penyegelan itu dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan saat akan masuk ke area pabrik.
Selain itu, para wartawan kemudian mendapat perlakuan represif ketika sekelompok orang tiba-tiba muncul melakukan intervensi, melakukan pengejaran, penyanderaan, hingga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap awak media yang tengah menunaikan tugas jurnalistik untuk memberikan informasi kepada publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, menangkap para pelaku, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto.
Eko menuturkan, serangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai demokrasi,” katanya.
Dari insiden tersebut, PWI Tangsel menyatakan solidaritas penuh terhadap wartawan korban kekerasan di Serang, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya sinergi antara pers, masyarakat, dan aparat demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
Kemudian, PWI Tangsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi publik.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kekerasan terhadap kebebasan pers, dan ini tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
