Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Kedua Orang Tua Bocah di Tangsel Tewas Usai Dianiaya Jadi Tersangka

Kedua Orang Tua Bocah di Tangsel Tewas Usai Dianiaya Jadi Tersangka

img 20250808 163521
Kedua Orang Tua Bocah di Tangsel Tewas Usai Dianiaya Jadi Tersangka Foto: Gelar Perkara Kasus Kekerasan Anak di Mapolres Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Polres Tangsel menetapkan kedua orang tua bocah berinisial MA (4) tewas di Jombang, Ciputat, Kota Tangsel menjadi tersangka.

 

Pasalnya, ibu kandung korban berinisial FT (25) juga diketahui terlibat penganiayaan terhadap anak lelakinya itu.

 

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H Inkiriwang mengatakan, penganiayaan kepada anak kandung itu dipicu kata-kata kasar korban kepada FT yang membuat ayah kandung berinisial AAY (26) geram.

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

“Penganiayaan itu dipicu karena korban memaki ibunya dengan kata-kata ‘mati aj lu sana babi’. Mendengar makian itu tersangka FT menendang paha dan perut bagian kanan korban, terus korban juga didorong sampai kepala bagian belakang terbentur lemari obat,” kata Victor, saat gelar perkara, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8/2025).

 

Kelakuan korban yang dianggap tidak baik oleh kedua tersangka mengakibatkan MA mengalami kekerasan sebanyak 6 kali.

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Victor mengungkapkan, kekerasan kepada anak kandung itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni apotek tempat FT bekerja dan rumah kontrakan yang ditempatinya, sejak Juni hingga Juli 2025.

 

“Penganiayaan itu sudah terjadi 6 kali,” ungkapnya.

 

Tubuh bocah malang yang kerap mengalami kekerasan itu pun tak kuat lagi, hingga mengalami muntah darah dan sakit pada bagian perut.

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Sehingga pada 25 Juli 2025 malam, korban dilarikan ke klinik terdekat lalu dirujuk ke RS IMC Bintaro untuk penanganan intensif.

 

“Setelah mendapat penanganan medis, dokter di RS memberitahu AAY bahwa anaknya sudah meninggal,”tuturnya.

 

Akibat perbuatannya, Victor menegaskan, tersangka AAY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

 

“Tersangka AAY dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

 

Sedangkan, Victor menambahkan, tersangka FT yang juga ibu korban tidak dilakukan penahan, karena pertimbangan kemanusiaan.

 

“Atas pertimbangan kemanusiaan dan atensi para ahli, ibu korban tidak ditahan, karena masih ada anak yang berumur 1 tahun. Tapi FT kita wajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Seorang balita di Kota Tangsel berinisial MA (4) tewas diduga usai dianiaya ayah kandungnya.

 

Peristiwa tragis itu terjadi di Apotek Senna Farma, Jalan Jombang Raya, Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Jumat 25 Juli 2025 malam.(Ari)

 

Loading...
×
×