RESPUBLIKA.ID – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) resmi membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel.
Hadirnya loket pelayanan di tingkat Kota atau Kabupaten tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses atau mengurus administrasi terkait dengah hukum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Widodo mengatakan, bahwa layanan AHU kini tidak hanya hadir di Tangerang Raya.Tetapi pihaknya juga telah menyiapkan berbagai gerai layanan publik lainnya yang menjangkau wilayah seperti Jakarta, Bekasi dan Bogor.
“Hal ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang dekat, cepat, dan pasti kepada masyarakat,” kata Widodo di MPP Tangsel, Rabu (6/8/2025).
Dengan dibukanya gerai pelayanan di Tangsel itu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus AHU ke Jakarta.
Sebab, kata Widodo, di MPP Tangsel pihaknya telah menyediakan layanan seperti apostille ( layanan legalisasi dokumen publik yang mempermudah penggunaannya di negara asing) legalisasi, fidusia, notariat, perseroan terbatas dan perseroan perorangan, lalu firma, CV serta Koperasi.
Kemudian pengurusan yayasan, kewarganegaraan, wasiat, partai politik dan lainnya.
“Setiap AHU yang diurus berbeda waktu selesainya tergantung kesiapan dokumen dari masyarakat yang mengurusnya,”ucapnya.
Sedangkan, biaya yang dikenakan pada pengurusan AHU itu, kata Widodo, sesuai peraturan yang berlaku.
” Untuk biaya sudah ada aturannya, seperti pendirian perseroan perorangan dikenakan biaya Rp50 ribu, kalau Koperasi nol rupiah,”pungkasnya.(Ari)
