Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Hibah

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Hibah

img 20210610 wa0077

Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel Rita Juwita  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah 2019.

Ditetapkannya Rita sebagai tersangka menyusul Bendahara Umum wadah cabang olahraga di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius berinisial SHR yang telah lebih dahulu ditahan di rumah tahanan Kota Serang, Jumat (4/6/2021) lalu.

“Pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni tahun 2019 ini. Inisialnya RJ, menjabat sebagai ketua KONI Kota Tangsel.
Ini hasil pengembangan keterangan dari tersangka SHR yang telah ditahan beberapa waktu lalu,” kata
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Kamis (10/6/2021).

Saat ini Aliansyah menuturkan, selama 20 hari kedepan tersangka  ditahan di Lembaga Pemasyarakatan wanita Tangerang

Penahanan RJ, Aliansyah mengungkapkan, sebagai upaya mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah ditelusuri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Tangsel.

Ramadan 2026, SMSI Tangsel Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan

“Penahanan ini kita lakukan untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah diperiksa,” tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.

“Jalau pasal 3 minimal 1 tahun kalau pasal 2, hukumannya 4 tahun” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah.

SHR diduga memanipulasi laporan pertanggung jawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah KONI tahun 2019. (ari)

Ramadan 2026, Pegiat Keagamaan di Tangsel Dapat Insentif 500 Ribu

Loading...
×
×