Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Komisi II Panggil Batan, Ini yang Dibahas

Komisi II Panggil Batan, Ini yang Dibahas

Batan

Batan

Komisi II DPRD Kota Tangsel memanggil jajaran Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Kamis (20/2). Dalam pertemuan ini dibahas sejumlah hal, terutama yang menyangkut radiasi radioaktif  di perumahan Batan Indah. Sayang, pembahasan ini lebih bersifat teknis, karena pembicaraan tentang nuklir, manfaat, sampai pembersihan area yang ada radiasi di atas normal. Bukan soal kenapa radiasi tersebut berada di perumahan itu ataupun persoalan-persoalan lainnya.

Deputi Tenaga Nuklir Batan Cepi Cahyana mengatakan, pembersihan di perumahan Batan Indah terus dilakukan. Saat ini petugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN) serta kepolisian terus melakukan upaya agar area tersebut kembali normal dan tidak terpapar radiasi lagi. Ia mengklaim dalam waktu dekat sudah tidak ada radiasi di daerah tersebut.

“Tugas kita melakukan pelbagai upaya agar daerah tersebut kembali normal. Kita menekan adanya radioaktif. Sekarang ini tim terus bekerja keras supaya tidak ada lagi radiasi. Hasilnya dalam waktu dekat juga sudah bisa terlihat,” katanya, di kantor DPRD Kota Tangsel, Setu.

Ia mengungkapkan zat radioaktif yang ada di kawasan perumahan Batan untuk pengembangan industri, pertaniuan, industri rokok, hingga besi. Makanya, zat tersebut memang digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Artinya tidak dipakai untuk pengembangan senjata nuklir.

Polisi Bongkar 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Pelaku Diamankan

Disinggung kenapa bisa timbul radiasi tersebut, Cepi enggan menjawabnya. Ia mengaku bukan kewenangan karena Batan hanya bertugas untuk membuat kawasan itu kembali steril dan normal lagi.

“Kalau masalah penyebab, dan lain sejenisnya, saya tidak bisa jawab. Bukan wewenang soalnya. Silahkan konfirmasi ke Bapeten,” elaknya.

Begitupun soal pemeriksaan pegawai Batan terkait radiasi tersebut, dirinya tutup mulut. Lagi-lagi itu bukan ranahnya. Yang pasti Batan dalam produksi nuklir sudah mengikuti aturan yang ada. Tidak ada istilah itu bocor dan sebagainya.

“Prosedur pengamanan di Batan sangat ketat. Jadi kita jamin mekanismenya sudah ditaati,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD  Kota Tangsel Sukarya mengaku pemanggilan ini sebagai implikasi adanya kebocoran di Batan Indah. Ia pun ingin mengkroscek langsung kronologis masalah tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Dengan menanyakan langsung kepada pihak yang berwenang minimal bisa membuat rasa tenang.

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Jadi tidak ada lagi itu berita seliweran yang bikin resah. Apalagi kita yang awam terhadap Nuklir paling mudah kena informasi bohong. Nah, pemanggilan ini bagian kita untuk klarifikasi terhadap masalah radioaktif,” terang politisi Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan, masalah ini bermula ketika lahan kosong yang ditemukan mengandung radioaktif di RT 17/04, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini sudah disterilkan oleh petugas Bapeten

Terletak di tengah-tengah permukiman, penemuan sebidang tanah atau tanah kosong yang mengandung radioaktif tersebut, berawal saat 30 sampai 31 Januari 2020, pada saat petugas Bapeten melakukan uji fungsi pengawasan rutin. (daw)

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah
Loading...
×
×