Kota Tangerang
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangerang / Merasa Dirugikan Ratusan Juta, MS Gugat Pengembang Apartemen

Merasa Dirugikan Ratusan Juta, MS Gugat Pengembang Apartemen

Img 20201125 213758

 

TANGERANG -MS (38), Warga Gading Serpong mendatangi Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Wanita yang berkerja Kuningan, Jakarta Selatan ini datang bersama kuasa hukumnya lantaran merasa dirugikan karena uang yang diserahkan kepengembang untuk membeli apartemen tak kunjung kembali.

 

 

Ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena investasi apartemen di wilayah Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Hindari Kemacetan, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Sejumlah Jalan Saat Malam Hari

 

 

Dirinya pun melakukan somasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada Rabu (25/11/2020) menjalani prosesi sidang.

 

 

Keistimewaan Ramadhan hadir di Howard Johnson By Wyndham Tangerang

“Awalnya saya dapat pesan brodcast soal investasi unit apartemen ini. Di situ saya tertarik karena dijanjikan diberikan keuntungan 26,5 persen dari uang yang saya berikan,” ujar MS saat ditemui awak media di kawasan PN Tangerang, Rabu (25/11/2020).

 

Wanita yang tinggal di daerah Serpong ini mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 394 juta ke pihak apartemen tersebut. Dalam perjanjian uang itu dikembalikan plus keuntungan sekitar Rp. 104 juta.

 

“Tapi sudah jatuh tempo tidak dikembalikan juga uangnya. Dijanji – janjikan terus,” ucapnya.

Pencemaran Air Akibat Kebakaran Gudang Kimia di Taman Tekno BSD Sampai Kota Tangerang

 

Menurutnya, uang tersebut diperuntukan sebagai pembangunan apartemen. Apartemen itu pun sudah terbangun sekitar 90 persen.

 

“Makanya saya ajukan gugatan. Masih ada sekitar 3 korban lagi yang senasib dengan saya ini,” kata MS.

 

Kuasa hukum MS yakni Harry Sitorus menambahkan pada hari ini agenda sidang membacakan materi gugatan. Pihaknya sudah menempuh jalur mediasi namun tak menemui titik temu.

 

“Proses perdamaian sudah dilakukan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak yang kami gugat. Oleh karena itu kami mengambil jalur hukum,” kata Harry.

Loading...
×
×