Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Ngedarin Ganja, Mahasiswa Disel

Ngedarin Ganja, Mahasiswa Disel

img 20210414 wa0073

Jajaran Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menangkap seorang mahasiswa berinisial MUA di minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi kepada wartawan menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku lantaran diduga menjadi pegedar ganja di lingkungan kampus di Jakarta.

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu tersangka kita amankan. Jadi setelah tersangka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus di Jakarta,” jelas Kompol Yudi Permadi saat gelar konferensi pers, Rabu (14/4/2021).

Dengan adanya penagkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat tiga kilogram.

“Pengakuan pelaku, ganja tersebut disita dari salah satu rekannya di Padang, Sumatera Barat,”ungkap Yudi.

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Akibat perbuatannya, mahasiswa tersebut terpaksa ditahan di Mapolsek Serpong.  MUA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (rls)

Loading...
×
×