Berita Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Oknum Guru Hamili Siswa di Tangsel Dirumahkan

Oknum Guru Hamili Siswa di Tangsel Dirumahkan

img 20230612 154005
Ilustrasi Gerbang Sekolah, Kasus Oknum Guru Hamili Sisiwi di Kota Tangsel

RESPUBLIKA.ID – GM, oknum guru yang dilaporkan ke Polisi karena menghamili seorang siswi di Kota Tangsel dirumahkan sementara dari tempat mengajarnya sebagai guru olahraga.

 

Kepala Sekolah SMKN di wilayah Ciputat, Kota Tangsel tempat GM mengajar, AS, melalui keterangan Humasnya mengungkapkan, sejak mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh GM mencuat di pemberitaan, pihaknya meminta oknum guru olahraga berstatus honorer itu untuk tidak hadir di sekolah, hingga mendapat keputusan dari pihak berwenang.

 

“Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat, 09 Juni 2023 kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah, berada di rumah hingga ada keputusan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) atau yang berwenang,” katanya, ditulis Senin (12/6/2023).

Ramadan 2026, SMSI Tangsel Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan

 

Kemudian, pihak sekolah juga mengaku telah berkordinasi dengan Dindik Provinsi Banten terkait kasus yang terjadi. 

 

Bahkan, kata dia, Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Ramadan 2026, Pegiat Keagamaan di Tangsel Dapat Insentif 500 Ribu

“Kita sudah koordinasi kepada pihak berwenang dan yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAPnya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, RW, Seorang siswi  tingkat atas di Kota Tangsel diduga digagahi oknum guru sekolah kejuruan negeri, yang dikenal dari guru sekolahnya hingga hamil 6 bulan.

 

Bukan mendapat pertanggung jawaban, siswi tersebut bahkan dipaksa GM untuk menerima uang sebesar Rp3 juta untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya.

Tangsel Bidik Perubahan Perilaku Warga, Strategi Hulu Jadi Kunci Atasi Sampah

 

Kasus itu sendiri telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.(Ari)

 

Loading...
×
×