Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Beraksi di Pamulang

Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Beraksi di Pamulang

img 20241108 192213
Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Beraksi di Pamulang foto: Kapolsek Pamulang saat menunjukan gambar pelaku curanmor di RS

RESPUBLIKA.ID – Seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial WS (25) ditembak Polisi saat beraksi di Pamulang, Kota Tangsel. 

 

Peristiwa itu terjadi di depan salah satu rumah makan yang berlokasi di jalan Benda Baru, Pondok Benda, Rabu 6 November 2024 sekira pukul 4:40 WIB. 

 

Saat melakukan pencurian WS tidak sendirian. Dia berboncengan dengan rekannya untuk mencari sasaran. 

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan, pihaknya telah membuntuti pelaku yang merupakan warga Lampung itu sejak satu hari sebelum kejadian. 

 

Sesampainya di TKP, kedua pelaku menjalankan aksinya dan berhasil membobol kunci motor yang terparkir di rumah makan tersebut. 

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Pelaku WS membobol motor korban, rekannya menunggu di motor,” kata Suhardono, Jumat (8/11/2024). 

 

Kemudian, jajaran Polsek Pamulang yang telah membuntuti kedua pelaku, langsung melakukan penyergapan. Namun pelaku memberikan perlawanan dengan menodongkan pistol ke arah petugas. 

 

Pihaknya juga mengeluarkan tiga kali tembakan untuk menghentikan perlawanan pelaku, dan mengambil tindakan tegas terukur. 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Sedangkan, rekan pelaku langsung kabur melarikan diri. 

 

“Pelaku sudah diikutin dari kemarin, terus paginya dia metik (mencuri-red) jam 5 kurang 20. Saat mau ditangkap, pelaku melawan dan  mengeluarkan pistol, akhirnya diberikan tindakan tegas terukur. yang satu kabur, ini pemain Lampung, kita DPO kan,” ungkapnya. 

 

Dari penyergapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor matic, kunci letter T,  magnet pembuka kunci, dan satu unit handphone. 

 

Akibat perbuatanya, Suhardono menegaskan, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Darurat. 

 

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun dan tanpa hak memiliki menguasai, membawa senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”tandasnya.

Loading...
×
×