Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pemkot Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

Pemkot Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

img 20210701 wa0045

Pemkot Tangsel akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi Kota bertajuk Cerdas Modern dan Religius tersebut dalam penilaian di tingkat nasional masuk level 4 dimana kasus aktif berada di bawah 5.000.

 

“Kami akan menerapkan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Walikota Tangsel Benyamin Davnie, di Balaikota Tangsel, Kamis (1/7/2021).

Ramadan 2026, SMSI Tangsel Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan

 

Selain itu, kata dia, ketersediaan tempat tidur RS di wilayahnya saat ini di bawah 30 persen. Kemudian,tingkat keterisiaan atau BOR untuk ICU sudah 100 persen, serta tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen.

 

“Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak presiden dan pengetatan PPKM darurat,” ujarnya.

 

Ramadan 2026, Pegiat Keagamaan di Tangsel Dapat Insentif 500 Ribu

Sementara, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengungkapkan, batasan yang akan dilakukan pada PPKM darurat seluruhnya mengacu pada keputusan Pemerintah Pusat.

 

Kata dia, dalam kategori level 4 diterapkan aturan pengetatan aktivitas, salah satunya 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

 

“Sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (ari)

Tangsel Bidik Perubahan Perilaku Warga, Strategi Hulu Jadi Kunci Atasi Sampah

Loading...
×
×