Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pemkot Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

Pemkot Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

img 20210701 wa0045

Pemkot Tangsel akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi Kota bertajuk Cerdas Modern dan Religius tersebut dalam penilaian di tingkat nasional masuk level 4 dimana kasus aktif berada di bawah 5.000.

 

“Kami akan menerapkan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Walikota Tangsel Benyamin Davnie, di Balaikota Tangsel, Kamis (1/7/2021).

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

Selain itu, kata dia, ketersediaan tempat tidur RS di wilayahnya saat ini di bawah 30 persen. Kemudian,tingkat keterisiaan atau BOR untuk ICU sudah 100 persen, serta tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen.

 

“Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak presiden dan pengetatan PPKM darurat,” ujarnya.

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

Sementara, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengungkapkan, batasan yang akan dilakukan pada PPKM darurat seluruhnya mengacu pada keputusan Pemerintah Pusat.

 

Kata dia, dalam kategori level 4 diterapkan aturan pengetatan aktivitas, salah satunya 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

 

“Sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (ari)

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

Loading...
×
×