Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pemkot Tangsel Tertutup, Airin Diperkarakan

Pemkot Tangsel Tertutup, Airin Diperkarakan

Img 20201110 Wa0058

Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Polisi.

 

Laporan tersebut dilayangkan lantaran sebagai pemimpin kota berjuluk Cerdas Modern dan Religius diduga melakukan pelanggaran pidana Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“TRUTH bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa kesulitan saat mengakses segala bentuk informasi maupun dokumen yang berhubungan dengan penanganan covid-19. Seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan covid, serta informasi sejenis yang berkaitan dengan anggaran,” kata Wakil Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/11/2020).

Polisi Bongkar 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Pelaku Diamankan

 

 

Tertutupnya akses informasi publik di Tangsel, kata Jupry, tidak beranding lurus dengan penghargaan yang diterima sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu.

 

“Karena ini semua, tentu ada konsekuensi yang timbul jika merujuk pada regulasi yang ada, terlebih terhadap informasi vital terkait terkait penanganan covid-19,” ungkapnya.

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

Jupry menuturkan, Dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menyatakan bahwa ‘Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala yang harus diberikan atas dasar permintaan, sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.

 

“Berdasarkan hal tersebut kami sudah melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana KIP kepada Polres Kota Tangsel,” tuturnya.

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

Untuk itu, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) l

menyelidiki anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel, lantaran dikhawatirkan digunakan untuk Pilkada.

 

“Kami juga mendorong APH yang lain untuk menyelidiki, karena patut diduga menjelang pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada,” tandasnya. (ari)

Loading...
×
×