Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pemkot Tolak Ratusan Pengajuan SIKM Tangsel

Pemkot Tolak Ratusan Pengajuan SIKM Tangsel

Img 20200605 Wa0034

Ratusan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangsel ditolak pengajuannya lantaran tidak melampirkan hasil rapid rest Covid-19.

Hal itu, dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Sapto.

“Yang mengajukan SIKM per tanggal 4 kemarin ada 221 pemohon. Yang kami cetak ada 33, sisanya kami tolak. Rata-rata yang ditolak tidak melampirkan hasil rapid test,” kata Sapto saat ditemui dikantornya, Jumat (5/6/2020).

Para pemohon SIKM, Sapto mengungkapkan, didasari oleh berbagai hal. Seperti alasan pekerjaan, hingga adanya kondisi darurat seperti kematian sanak saudara dari pemohon.

“Dasarnya banyak, kondisi darurat seperti ada keluarga meninggal, ada juga dengan alasan pekerjaan seperti dinas luar kota,” ungkapnya.

Cuaca Membaik, SDABMBK Tangsel Siapkan Perbaikan Ruas Jalan Kewenangan Pemkot

Sementara, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri, saat mengajukan SIKM harus melampirkan surat tugas dari kantornya.

“Nah, kalau untuk aparatur seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri, saat mengajukan SIKM, harus melampirkan surat tugas mereka jika dinas luar kota,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kota Tangsel tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketiga kalinya.

Dalam PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, harus memiliki SIKM jika ingin keluar masuk wilayahnya.

Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Banten, sebagaimana terccantum dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki SIKM.

Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Dindikbud Tangsel Imbau Sekolah Tingkatkan Kewaspadaan

Untuk di Tangsel, Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan surat ijin tersebut bisa diakses secara online melalui aplikasi simponie.tangerangselatankota.go.id. yang dikeluarkan untuk warga karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang di izinkan untuk beroperasi selama masa pandemi covid-19 harus melakukan perjalanan dinas keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi covid-19. (Ari)

Loading...
×
×