Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pemprov Banten Bebaskan Biaya Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Banten Bebaskan Biaya Denda Pajak Kendaraan

Img20201105140106

TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menghadirkan program penghapusan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Upaya tersebut dilakukan guna mendongkrak pemasukan daerah ditengah mewabahnya pandemi covid 19.

 

 

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

 

Polisi Bongkar 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Pelaku Diamankan

 

 

Kepala UPT Samsat Serpong Astri Retnadiarti mengatakan, program yang berlangsung 5 November – 23 Desember ini sudah dua kali dilaksanakan oleh pihaknya. “Bagi masyarakat yg belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya agar memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar di Samsat Serpong atau gerai terdekat sesuai wilayahnya masing – masing,” ujarnya ketika dihubungi respublika.id, Jumat (6/11/2020).

 

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Adapun target program tersebut, sambung Astri, adalah untuk membantu masyarakat menengah kebawah membayar melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan selama pandemi. “Untuk dendanya dihilangkan, dan ada tambahan tidak ada pahak progresifnya. Jadi kembali seperti semula,” tambahnya.

 

Loading...
×
×