Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pengamat: Mustahil Bendahara KONI Tangsel Main Sendirian

Pengamat: Mustahil Bendahara KONI Tangsel Main Sendirian

img 20210604 wa0032

Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menduga kasus Tindak Pidana Korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel melibatkan banyak pihak.

 

Sebab kata dia, dalam sebuah organisasi, kuasa pengguna anggaran tidak mungkin dilakukan seorang diri.

 

“Secara logis itu tidak mungkin kalau dia (Bendahara-red) hanya sendiri, karena kan kuasa pengguna anggaran dalam suatu organisasi itu ketua juga akan menteken ya, terus misalnya surat menyurat dan sebagainya itu sekretaris juga ya,” kata Tohadi saat dihubungi Respublika.id, Jumat (4/6/2021).

Bekali Pelaku UMKM Strategi Digital Dosen Ilkom Unpam Beberkan Triknya

 

Ditetapkannya status tersangka kepada satu orang pengurus KONI kemungkinan untuk sementara waktu.

 

Sementara, untuk menetapkan pengurus KONI lain sebagai tersangka dia menuturkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel harus memiliki keyakinan terlebih dahulu yang diperoleh berdasarkan alat bukti tertulis dan pengaduan.

 

Unpam Bekali Remaja Masjid Penguatan Kapasitas dan Komunikasi Organisasi di Era Digital

“Untuk menetapkan tersangka lainnya kita menunggu beberapa minggu, proses penyidikan kejari kepada bendahara,” tuturnya.

 

Selain itu, jika Bendahara KONI dijadikan ‘kambing hitam’, menurut Tohadi orang tersebut juga tidak akan diam, lantaran dirinya pun ingin mendapatkan keringanan hukuman dari dugaan kasus Tipikor itu.

 

“Saya kira nanti bendahara kalau memang ada keterlibatan pihak lain, dia tidak akan diam. Orang kalau sudah dijadikan tersangka kan itu biasanya ingin memperingan hukumannya, ya untuk menyelamatkan diri, saya kira nanti akan dibuka juga,” tutup Tohadi.

Tembus 9,07 Triliun, Pemkot Tangsel Bakal Genjot Investasi via Health Tourism

 

Sementara, hingga saat ini Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan kasus Tipikor dana hibah 2019, meskipun awak media sudah berusaha menghubunginya via seluler.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bendahara Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah oleh Kejari.

 

SHR diduga memanipulasi laporan pertanggung jawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah KONI tahun 2019 sehingga menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (ari)

Loading...
×
×